JAKARTA – Kepala Biro Transformasi, Manajemen Risiko dan Monitoring Evaluasi (Biro TREM) Universitas Indonesia (UI), Bapak Vishnu Juwono, S.E., M.I.A., Ph.D didampingi oleh Kepala Bagian Manajemen Risiko, Bapak Nyoto Asgard, S.E., M.Si., ERMAP beserta tim, berkesempatan untuk melakukan kunjungan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 26 Juni 2023. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menambah wawasan yang dimiliki Biro TREM UI khususnya Bagian Manjamen Risiko, mengenai penerapan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan belajar dari best practice yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pada kesempatan ini, tim dari Biro TREM UI diterima oleh Bapak Ahmad Ghufron selaku Inspektur VII yang juga membidangi manajemem risiko dan SPIP. Pada awal pertemuan, turut hadir pula Bapak Alexander Zulkarnain selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal yang pada kesempatan sebelumnya menjadi salah satu narasumber manajemen risiko di UI.
Pada pertemuan tersebut, Bapak Ahmad Gufron menyampaikan apresiasinya kepada Biro TREM UI atas kepercayaannya memilih Kementerian Keuangan untuk berdiskusi tentang best practice penerapan manajemen risiko dan SPIP. Beliau menekankan bahwa kunci keberhasilan penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan adalah bagaimana menginternalisasi manajemen risiko ke dalam budaya kerja institusi. Dasar penerapan manajemen risiko di Kementerian Keuangan merupakan kombinasi antara ISO 31000 dan COSO ERM. Namun, untuk manajemen risiko lebih banyak berkiblat ke ISO 31000 dan untuk SPIP lebih banyak berkiblat pada COSO ERM. Menurut beliau, manajemen risiko dan pengendalian internal seperti dua mata uang. Manajemen risiko bersifat antisipatif dan pro-aktif untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman yang akan dihadapi, sedangkan pengendalian internal berupaya untuk mengatasi ancaman dan memanfaatkan peluang yang ada.
Selanjutnya pemaparan lebih mendalam terkait penerapan manajemen risiko dan SPIP di Kementerian Keuangan disampaikan oleh auditor muda yang menjadi penanggung jawab di kedua bidang tersebut. Pada sesi tersebut disampaikan bahwa manajemen risiko di Kementerian Keuangan telah diterapkan sejak 17 tahun yang lalu. Dan selama periode tersebut, infrastruktur manajemen risiko yang mereka miliki mengalami penyesuaian yang cukup dinamis. Terhitung sejak tahun 2005, infrastruktur manajemen risiko Kementerian Keuangan telah mengalami perubahan sebanyak 6 kali, perubahan yang terakhir terjadi pada tahun 2022.
Penerapan manajemen risiko di Kementerian Keuangan menggunakan integrated three lines model, dimana lini pertama bertugas untuk mengelola risiko dan menyusun profil risiko dan mitigasi serta menjalankan mitigasi tersebut. Sedangkan lini kedua bertugas untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan manajemen risiko oleh lini pertama termasuk pelaksanaan mitigasinya. Lini kedua juga bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi dan konsultasi atas pelaksanaan manajemen risiko di Kementerian Keuangan. Sementara lini ketiga berfungsi memberikan penjaminan atas pelaksanaan manajemen risiko, bahwa pengelolaan risiko di Kementerian Keuangan sudah dilakukan secara independent dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberhasilan penerapan manajemen risiko di Kementerian Keuangan merupakan hasil dari upaya membangun budaya saling menjaga integritas dengan menguatkan peran masing-masing lini.