TREM Logo

+6221 7867 222

trem@ui.ac.id

Penerapan Manajemen Risiko dan Keterkaitannya dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Keuangan

Bogor – Pada tanggal 16 Maret 2023, Universitas Indonesia (UI) mengadakan Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Asesmen Risiko UI 2023 yang diselenggarakan di Grand Savero Hotel.

Agenda workshop hari kedua diisi juga oleh 2 (dua) narasumber dari Kementrian Keuangan yaitu Dr. Alexander Zulkarnain, Ak., MM., CIA, CCSA, CSOX, CA, QIA, QGIA selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan pembahasan Penerapan Manajemen Risiko di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Syamsun Nadzor, SE selaku Auditor Inspektorat VII Itjen Kemenkeu – Pengawasan internal Itjen, dan Litbang Pengawasan Kementerian Keuangan dengan pembahasan Peningkatan Manajemen Risiko Indeks (MRI) Kementerian Keuangan.

Narasumber pertama, Bapak Alexander Zulkarnain memaparkan terkait proses manajemen risiko di Kementerian Keuangan yang terdiri dari Perumusan Konteks, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Mitigasi Risiko, dan Pemantauan dan Reviu. Pada Kementrian Keuangan risiko diidentifikasi dengan cara melihat faktor-faktor dan/ atau kejadian yang mempengaruhi proyeksi fiskal, postur APBN, dan/atau asset, kewajiban negara dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Narasumber kedua, Bapak Syamsun Nadzor menjelaskan bahwa area proses manajemen risiko, terdiri dari penilaian atas pelaksanaan proses manajemen risiko yang meliputi perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, pemantauan dan reviu serta komunikasi dan konsultasi manajemen risiko. Beliau juga menjelaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Share the Post:

Related Posts