trem@ui.ac.id +6221 7867 222
trem@ui.ac.id +6221 7867 222

Fungsi Manajemen Risiko di Otoritas Jasa Keuangan

Agenda workshop hari kedua sesi pertama diisi oleh Bapak Mirza Adityaswara, S.E., M.App. Fin., selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.yang membahas bagaimana cara membangun budaya risiko di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beliau memaparkan lahirnya OJK pada tahun 2011, sebagai institusi independen diharapkan dapat mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan lebih baik.

Fungsi manajemen risiko di OJK berdasarkan Three Lines Model, terletak pada Dewan Komisioner yang beranggotakan 6 (enam) orang, bersama dengan bagian audit & anti-fraud serta pengendalian kualitas. Di OJK terdapat 9 jenis risiko, diantaranya risiko pengaturan, risiko pengawasan, risiko edukasi dan perlindungan konsumen, risiko hukum, risiko teknologi informasi, risiko operasional, risiko reputasi, risiko kecurangan dan risiko keuangan.

Dalam membangun budaya risiko di OJK, selain dari Tone of The Top, pemilihan Risk Officer sangat penting dan cukup challenging karena berkaitan dengan peran Risk Officer yang harus dapat membantu pimpinan (Risk Owner), dalam mengkomunikasikan risiko pada satuan unit kerjanya. Apabila risiko sudah dikomunikasikan dengan baik, maka akan membangun rasa kepemilikan (ownership) atas risiko pada satuan unit kerja tersebut, sehingga semua pihak dalam satuan kerja memiliki kesadaran yang tinggi, terutama dalam merencanakan mitigasi. Yang perlu diperhatikan dalam menyusun rencana mitigasi adalah bahwa satuan kerja harus membuat mitigasi yang sesuai dengan tanggung jawabnya. Jika ada risiko yang melibatkan satuan unit kerja lain, maka risiko tersebut dapat diturunkan (cascade) juga kepada satuan unit kerja lain yang terkait.

 

Terjemahkan »