TREM Logo

+6221 7867 222

trem@ui.ac.id

TREM's Main Duties

Developing plans and overseeing the university's transformation process

Managing the implementation of the Rector's policies related to university risk management

Carrying out monitoring and evaluation functions based on the established planning and budget

Ensuring the transparent, accountable, fair, efficient, and effective conduct of university activities

Managing and ensuring alignment between the university's strategic goals and planning and development across all university organs

Managing the university ranking data.

Roles and Responbilities

  1. Melaksanakan kebijakan strategis dan menyusun kebijakan operasional Biro Transformasi, manajemen risiko, dan pemantauan dan evaluasi;
  2. Menyusun kebijakan, sistem dan prosedur di Biro Transformasi, manajemen risiko, dan pemantauan dan evaluasi;
  3. Menyusun dan bertanggung jawab terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Biro Transformasi, manajemen risiko, dan pemantauan dan evaluasi;
  4. Menyusun dan bertanggung jawab terhadap Rencana Transformasi Universitas, mengacu kepada Sasaran Strategis Universitas;
  5. Membantu Rektor dalam koordinasi menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Universitas, termasuk memastikan keselarasan antara sasaran strategis dengan rencana kerja;
  6. Menyusun dan bertanggung jawab terhadap Rencana Pengembangan Universitas;
  7. Mengorganisasikan pengelolaan data peringkat Universitas untuk pemeringkatan Nasional dan Internasional;
  8. Mengkoordinasikan penyebaran data final Universitas untuk pemeringkatan nasional dan internasional;
  9. Menjabarkan Kebijakan dan Rencana Strategis yang telah ditetapkan oleh Rektor di bidang Manajemen Risiko;
  10. Menyusun dan mengembangkan infrastruktur penerapan manajemen risiko seperti kebijakan, pedoman, prosedur pelaksanaan manajemen risiko, dsb;
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan manajemen risiko secara terpadu, baik di tingkat kerja maupun tingkat universitas;
  12. Menyusun dan menyampaikan Laporan Profil Risiko Universitas kepada Rektor, dan MWA/Komite Risiko secara berkala;
  13. Memberikan masukan kepada Rektor, melalui Kepala Biro Transformasi Manajemen Risiko dan Sekretaris Universitas, berupa kajian risiko atas rencana strategis universitas;
  14. Menyusun dan menetapkan program Klinik Manajemen Risiko;
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan review atas Praktik Manajemen Risiko secara berkala untuk mengukur efektivitas dan kapabilitas penerapan manajemen risiko;
  16. Bekerja sama dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam penerapan sistem Three Lines of Defense universitas;
  17. Bekerja sama dengan Satuan Pengawas Internal untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian dan peningkatan maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) universitas;
  18. Melaksanakan kebijakan strategis dan menyusun kebijakan operasional Bagian Monitoring dan Evaluasi;
  19. Menyusun kebijakan, sistem dan prosedur di Bagian Monitoring dan Evaluasi;
  20. Menyusun dan bertanggung jawab terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di Satuan Monitoring dan Evaluasi;
  21. Mengorganisasi dan mengendalikan kegiatan Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi dalam hal: a. Menyusun perencanaan kegiatan, analisis sistem, pengembangan sistem dan instrumen, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi; b. Pengkoordinasian dengan Pimpinan UI mengenai kegiatan terkait monitoring dan evaluasi; c. Pengkoordinasian dengan pihak-pihak di dalam dan di luar UI mengenai kerjasama terkait monitoring dan evaluasi; d. Pembinaan terhadap unit kerja dan unit usaha terkait monitoring dan evaluasi; e. Melaksanakan kerjasama Quality Assurance (QA) dengan pihak luar UI; f. Melaksanakan evaluasi seluruh program kegiatan UI; g. Melaksanakan penilaian kinerja pada unit kerja, unit usaha, dan unit-unit pelaksana akademis;
  22. Menyusun laporan kegiatan Bagian Monitoring dan Evaluasi secara berkala dalam rangka pertanggungjawaban kepada Rektor;
  23. Mewakili Rektor di dalam maupun di luar universitas, dalam batas-batas wewenang sesuai bidang tugasnya;
  24. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Rektor;
  25. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja Biro Transformasi, Manajemen Risiko, dan Monitoring Evaluasi.