TREM Logo

+6221 7867 222

trem@ui.ac.id

KPK dan Universitas Indonesia: Studi Banding Whistle Blowing System

Jakarta, 25 September 2024 – Universitas Indonesia (UI) melakukan studi banding terkait Whistleblowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 September 2024. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan kedua institusi.

Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Budi Waluya, Direktur Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, yang menyambut tim UI dalam rangka berbagi pengetahuan mengenai implementasi sistem pelaporan dan perlindungan pelapor di KPK. Sambutan balasan disampaikan oleh Bapak Vishnu Juwono, Kepala Biro Transformasi, Risiko, dan Manajemen Universitas Indonesia (TREM UI), yang mengungkapkan terima kasih kepada KPK atas kesempatan ini sebagai bagian dari upaya UI dalam meningkatkan Whistleblowing System yang dimilikinya.

Diskusi utama membahas berbagai aspek dari Sistem Penanganan Pengaduan KPK, mulai dari alur penanganan pengaduan hingga perlindungan bagi pelapor. KPK menjelaskan bahwa sistem WBS mereka dilandasi oleh komitmen pimpinan tertinggi, aksesibilitas yang mudah, serta kerahasiaan yang ketat untuk menjaga keamanan pelapor. Selain itu, KPK telah mengembangkan sistem yang memungkinkan pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai media seperti WhatsApp, portal khusus, dan fasilitas komunikasi anonim untuk mempermudah masyarakat.

KPK juga menekankan pentingnya waktu penanganan yang jelas, yakni 30 hari, serta pengelolaan data pengaduan yang rapi dan terdokumentasi untuk membangun database penanganan pengaduan yang solid. Pihak KPK menyampaikan bahwa pengaduan diproses secara bertahap mulai dari penerimaan, verifikasi, penelaahan, hingga penyelidikan yang dilanjutkan oleh tim khusus dengan dukungan unit investigasi.

Selain itu, KPK mengungkapkan adanya lima pilar integrasi dalam WBS mereka, yaitu komitmen pimpinan, kebijakan perlindungan pelapor, pengembangan budaya anti-korupsi, aplikasi terintegrasi, dan perbaikan berkelanjutan. Pilar-pilar ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan lebih dari 64 instansi pemerintah yang bekerja sama dengan KPK dalam mengembangkan WBS terintegrasi.

Acara diakhiri dengan kesimpulan bahwa komunikasi antara KPK dan UI akan terus berlangsung untuk pertukaran pengetahuan lebih lanjut dalam optimalisasi WBS di kedua institusi. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol apresiasi dan komitmen bersama dalam upaya memperkuat sistem pengaduan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Share the Post:

Related Posts