TREM Logo

+6221 7867 222

trem@ui.ac.id

Sosialisasi Profil Risiko Kepada 4 (Empat) Organisasi UI

Depok – Sebelum disahkan menjadi Profil Risiko Universitas Indonesia tahun 2021–2022, Bagian Manajemen Risiko Biro TREM UI melakukan sosialisasi draft Profil Risiko Universitas Indonesia (UI) tahun 2021–2022. Draf Profil Risiko UI tahun 2021–2022 ini adalah hasil agregasi dari Profil Risiko Bidang, Sekretaris Universitas, Nonbidang dan Rumpun Fakultas, Sekolah dan Vokasi, yang merupakan analisis bottom up dari semua kontrak kinerja Unit Kerja di bawah PAU, Fakultas, Sekolah, dan Vokasi.

Sosialisasi ini diharapkan mendapat masukan secara top down dari 4 (empat) organ UI. Acara sosialisasi diselenggarakan secara daring pada tanggal 6 Juli 2021 yang dihadiri oleh Rektor UI, Sekretaris Universitas dan para wakil rektor, Ketua dan Sekretaris MWA UI, ketua dan sekretaris senat akademik, Dewan Guru Besar UI, komite risiko, komite audit, Kepala Biro TREM UI, Kepala Bagian Manajemen Risiko, beserta segenap stafnya.

Metodologi yang digunakan dalam menyusun Profil Risiko UI adalah metode agregasi analisis bottom up dari semua unit kerja, fakultas, sekolah, dan vokasi. Dari hasil analisi bottom up, teridentifikasi 564 risiko UI yang telah dihimpun dan disatukan sehingga menghasilkan 29 risiko. Berdasarkan sifat risiko, terdapat 13 risiko bersifat strategic, 15 risiko bersifat preventable, dan 1 risiko bersifat eksternal. Sementara itu, berdasarkan nilai risiko, terdapat 24 risiko dengan nilai sangat tinggi, 1 risiko bernilai tinggi, dan 4 risiko bernilai sedang.

Total Risiko Universitas Indonesia Tahun 2021

 

Hasil Agregasi Risiko Universitas Indonesia Tahun 2021

 

Risiko Agregasi berdasarkan Sifat, Kategori, dan Nilai Risiko

 

Terdapat 10 (sepuluh) risiko yang dijadikan parameter keberhasilan dalam mencapai sasaran, yaitu sebagai berikut:

  1. ketidakoptimalan dalam mencapai target riset (penelitian, publikasi, pengmas, inovasi, KI, dan kolaborasi berbasis riset) secara kuantitas maupu kualitas,
  2. kegagalan dalam menghasilkan dana secara mandiri untuk mendukung pencapaian tujuan universitas,
  3. ketidakefektifan pengembangan program e-learning dan pendidikan jarak jauh yang sesuai dengan sasaran strategis universitas,
  4. ketidakoptimalan pelaksanaan proses belajar mengajar yang sesuai dengan kaidah-kaidah pembelajaran dan sasaran strategis universitas,
  5. ketidakoptimalan pelaksanaan tata kelola manajemen universitas,
  6. tidak memadainya sarana dan prasarana strategis dan ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik,
  7. ketidakoptimalan proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan universitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  8. kegagalan dalam memberikan layanan prima bagi pemangku kepentingan (stakeholders) universitas,
  9. tidak memadainya tenaga kependidikan dan dosen secara kuantitas maupun kualitas untuk menunjang kegiatan akademik dan non-akademik, dan
  10. ketidakefektifan pelaksanaan program kemahasiswaan luar kelas dan program pengmbangan kompetensi mahasiswa.

Namun demikian, Rektor UI berharap agar risiko yang ada dalam lingkungan UI dapat pula disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

 

Share the Post:

Related Posts